(JL. MATRAMAN DALAM 3 NO. 7, PEGANGSAAN, MENTENG, JAKARTA PUSAT) E-MAIL: mr.saputro83@gmail.com HP. 081283279783

pajak penghasilan 23


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

PENGERTIAN
             Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah  dipotong PPh Pasal 21.

PEMOTONG DAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 2
1.       Pemotong PPh Pasal 23 :
a.       Badan pemerintah ;
b.       Wajib Pajak badan dalam negeri ;
c.        Penyelenggara kegiatan ;
d.       Bentuk Usaha Tetap (BUT) ;
e.       Pewakilan perusahaan luar negeri lainnya ;
f.         Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
2.       Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 :
a.       WP dalam negeri
b.       BUT
TARIF DAN OBJEK PPh PASAL 23
1.       15 % (Lima belas persen ) dari jumlah bruto atas :
a.       Dividen, bunga, dan royalty ;
b.       Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.       15 % (Lima belas persen) dari jumlah bruto dan final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan.
3.   15 % (Lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
       Tarif, perkiraan penghasilan neto, dan objeknya adalah :
a.       15 % x 20 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
b.       15 % x 40 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan).

4.    15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto atas imbalan jasa.
Tarif, perkiraan penghasilan neto dan objek imbalan jasa adalah :
a.       15 % x 50 % dari jumlah bruto imbalan jasa profesi, jasa akuntansi dan pembukuan, penilai dan aktuaris, jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi.
b.       15 % x 40 % dari jumlah bruto imbalan jasa :
1)       Jasa teknik dan jasa manajemen ;
2)       Jasa perancang/desain interior dan pertamanan, mesin dan peralatan, alat-alat transportasi/kendaraan, perancang iklan/ logo, dan alat kemasan.
3)       Jasa instalasi/pemasangan peralatan, mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel, kecuali yang dilakukan WP pengusaha konstruksi.
4)       Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/gas/air/AC/TV kabel ; Peralatan; alat-alat transportasi/kendaraan; serta bangunan kecuali yang dilakukan WP pengusaha konstruksi.
5)       Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh BUT;
6)       Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
7)       Jasa panambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas ;
8)       Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara ;
9)       Jasa penebangan hutan termasuk land clearing;
10)   Jasa pengolahan/pembuangan limbah ;
11)    Jasa maklon ;
12)    Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja ;
13)    Jasa perantara ;
14)    Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga kecuali yang dilakukan BEJ, BES, KSEI & KPEI ;
15)    Jasa telekomunikasi bukan untuk umum ;
16)    Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan KSEI dan sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No. 29/1996 ;
17)    Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan atau mixing film ;
18)   Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi termasuk jas internet ;
19)    Jasa sehubungan dengan software computer termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan ;
c.        15 % x 13 1/3 % dari jumlah bruto imbalan jasa pelaksanaan konstruksi termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/ gas/ AC/TV kabel yang dilakukan Wajib Pajak pengusaha Konstruksi.
d.       15 % x 26 2/3 % dari jumlah imbalan bruto jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan kontruksi ;
e.       15 % x 10 % dari jumlah bruto jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan, jasa katering, dan jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD ;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN.

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh
PASAL 23
a.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.       Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
c.        Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1.       dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ;
2.       bagi perseroan terbatas, BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% ( dua puluh lima persen ) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut ;
d.       Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha ;
e.       Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
f.         SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kapada anggotanya ;
g.       Bunga simpanan anggota koperasi yang tidak melebihi jumlah Rp.240.000,00 setiap bulan.

SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN SPT MASA PPh PASAL 23
a.       PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau     akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
b.       PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10   (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
c.        SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

BUKTI  PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.