(JL. MATRAMAN DALAM 3 NO. 7, PEGANGSAAN, MENTENG, JAKARTA PUSAT) E-MAIL: mr.saputro83@gmail.com HP. 081283279783

MAKALAH HUKUM PIDANA EKONOMI


BAB I
PENDAHULUAN

          Pada era globalisasi, ini batas wilayah terasa semakin sempit. Peristiwa yang terjadi di negara lain seperti itu juga dapat diketahui di seluruh dunia, ini antara lain karena kemajuan teknologi telekomunikasi.
          Karena batas wilayah terasa semakin sempit dan juga karena adanya era perdagangan bebas maka setiap pelaku bisnis dapat mengadakan transaksi bisnis ke negara-negara lainnya.
          Berkaitan dengan hubungan antar negara begitu juga bagi pelaku bisnis maka tidak dapat dihindari suasana saling pengaruh-mempengaruhi dan timbulnya perlunya pembaharuan peraturan perundang-undangan yang telah usang pun menjadi penting pula.
          Dahulu subjek hukum pidana adalah orang, hal ini dapat dilihat dalam rumusan ”dimulai dengan barang siapa”, adanya jenis pidana mati juga adanya jenis pidana kurungan. Namun sekarang karena perkembangan perekonomian dan kebutuhan bisnis maka dalam subjek hukum pun terjadi perkembangan khususnya subjek hukum pidana.
          Makalah ini membahas mengenai perkembangan subjek hukum pidana khususnya korporasi yang menjadi subjek hukum pidana, juga akan dibahas mengenai korporasi dan pemidanaan, disamping itu dibahas mengenai korporasi dan pembaharuan perundang-undangan yang terakhir, akhirnya akan dibahas mengenai penegakan hukum pidana dalam korporasi.



BAB II
PERKEMBANGAN SUBJEK HUKUM PIDANA

A.      Arti Korporasi
          Mengenai korporasi di kalangan para sarjana berkembang 2 pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah suatu kumpulan dagang yang sudah berbadan hukum. Jadi dibatasi bahwa korporasi yang dapat diperganggungjawab-kan secara pidana adalah korporasi yang sudah berbadan hukum. Alasannya adalah bahwa dengan sudah berbadan hukum, telah jelas susunan pengurus serta sejauh mana hak kewajiban dalam korporasi tersebut.
          Pendapat lain adalah yang bersifat luas, di mana dikatakan bahwa korporasi tidak perlu harus berbadan hukum. Setiap kumpulan manusia, baik dalam hubungan suatu usaha dagang ataupun usaha lainnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.[1]
         
B.      Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana
          Berdasarkan hukum yang berlaku sekarang yang dianggap subjek dalam hukum pidana adalah manusia karena hanya manusia yang dapat dipersalahkan dalam suatu tindak pidana. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan suatu perkumpulan menjadi subjek tindak pidana tetapi dalam hal ini tetap saja para pengurusnya atau para pemimpin perkumpulan itu yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sedangkan badan hukumnya atau perkumpulannya tidak dikenakan pidana, berbeda dengan negara seperti Belanda, Amerika Serikat, Malaysia dan Singapura perkumpulan atau korporasinya pun dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena menurut perundang-undangan mereka korporasi menjadi subjek hukum pidana.
          Sesungguhnya mengenai korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana telah diperkenalkan oleh Undang Undang No. 7/DRT/ 1955 tentang Hukum Pidana Ekonomi, kalaupun belum ada putusan pengadilan mengenai pidana tentang korporasi sebagai badan hukum. Dalam perkembangannya di Indonesia korporasi-korporasi sebagai subjek hukum pun dapat dilihat dalam Undang Undang Pengolahan Lingkungan Hidup. Kebutuhan akan pentingnya korporasi menjadi subjek hukum pidana kiran terasa akibat dari pergaulan internasional khususnya dalam bisnis dimana negara-negara lain pun telah memasukkan korporasi secara tegas sejak lama misalnya di Inggris sejak tahun 1872.

C.      Kejahatan Korporasi
          Konsekuensi korporasi menjadi subjek hukum adalah bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,  oleh karenanya tentu korporasi dapat melakukan kejahatan yang bisa dikenai perumusan pasal.
          Kejahatan korporasi selalu berkaitan dengan usaha perdagangan, misalnya penyuapan, manipulasi pajak, persaingan tidak sehat, informasi menyesatkan, penentuan harga, produk yang salah, polusi lingkungan dan lain-lain.
          Oleh karena korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana maka penentuan pidananya dapat berupa pidana denda, suatu tindakan memulihkan keadaan seperti sebelum adanya kerusakan oleh suatu usaha, penutupan perusahaan dan ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini adalah ganti kerugian yang berbeda dengan ganti kerugian hukum perdata tetapi merupakan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pidana.
          Penjatuhan ganti kerugian pada korporasi dapat berupa ganti kerugian kepada korban dan juga dapat merupakan ganti kerusakan yang telah ditimbulkan.



BAB III
HAL-HAL YANG RELEVAN DENGAN KORPORASI

A.      Korporasi dan Pemidanaan
                    Dalam sejarah pemidanaan diawali dengan konsep pembalasan namun kemudian berkembang menjadi konsep perbaikan. Hal ini bisa terlihat dari perubahan konsep penjara menjadi konsep pemasyarakatan, artinya pelaku tindak pidana dididik dan dibina untuk dikembalikan kembali ke masyarakat sebagai orang yang baik.
                    Di dalam Pasal 50 Rancangan Kitab Undang-undnag Hukum Pidana tahun 2000 diutarakan pemidanaan adalah :
          1.       mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat,
          2.       memasyarakatkan narapidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna,
          c.       menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan