(JL. MATRAMAN DALAM 3 NO. 7, PEGANGSAAN, MENTENG, JAKARTA PUSAT) E-MAIL: mr.saputro83@gmail.com HP. 081283279783

MAKALAH ASUHAN KEPERAWATAN


A. PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI PUSKESMAS
            Kesehatan jiwa merupakan bagian integral dari kesehatan umum, yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif pada semua kelompok umur termasuk kelompok usia lanjut. Mempertahankan kesehatan jiwa yang optimal merupakan salah satu hal yang penting dalam mencapai usia lanjut yang sehat dan sejahtera.
            Dan sebagai manfaat bagi upaya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat termasuk didalamnya kesehatan jiwa bagi lansia maka Dinas Kesehatan Prop. DKI Jakarta mengeluarkan buku acuan sebagai Standar Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat yang dapat diaplikasikan ataupun diterapkan di Puskesmas – puskesmas di DKI Jakarta termasuk di Puskesmas Matraman.
            Mengacu daripada konsep Total Quality Manajemen, pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas Matramanpun masih perlu dikembangkan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.

B. Upaya Pelayanan Jiwa Pada Lansia di Puskesmas Matraman

1.   Promosi
               Untuk mencapai usia lanjut usia, tua berguna, bahagia dan sejahtera ialah dengan mengaktifkan fisik, mental dan sosial ditunjukkan pada usia 45-59 tahun.
               Peran petugas kesehatan sebagai penyuluh bagi individu yang berada pada usia pertengahan (midle adult) antara lain dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
      a.      Mendapatkan data-data yang berkaitan dengan keadaan saat itu minimal diketahui berat dan tinggi badan, denyut nadi, tekanan darah, keluhan fisik dan penyakit yang diderita.
      b.      Mendapatkan data mengenai pola dan cara hidup mereka, mendapatkan data-data kondisi psikolotik yang mungkin tertampil dalam keluhan fisik yang diungkapnya.

               Berdasarkan data-data tersebut petugas kesehatan memberikan informasi dan penyuluhan pada keluarga dan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat tentang hal-hal yang perlu diketahui tentang usia lanjut. Bila ada masalah fisik dan psikologis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, petugas kesehatan perlu memberikan rujukan pada ahli sesuai dengan kondisi dan keperluan usia lanjut.
               Mensosialisasikan tentang persiapan sebelum memasuki usia lanjut sebagai berikut :
a.            Menjadi tua diterima dengan ikhlas dan realistis
b.            Menjadi tua dihadapi dengan sikap mental yang positif dan optimistik
c.            Berperilaku hidup sehat, mencegah penyakit dan tetap memelihara kebugaran.
d.            Membangun, membina dan memelihara hubungan sosial.
e.            Meningkatkan terus ilmu dan ketrampilan sebagai bekal menjalani hidup yang bermanfaat sosial maupun ekonomi.
f.              Apa yang telah terjadi diterima sebagai takdir.
g.            Tetap aktif, jasmani dan rohani, sebab kehidupan yang pasif akan mempercepat proses penuaan.
h.           Berusaha menjadi subyek selama mungkin dalam kehidupan
i.              Meningkatkan kehidupan spiritual dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

2.   Prevensi
      a.      Meningkatkan pengertian dan perhatian petugas kesehatan
               Petugas kesehatan dalam melaksanakan kegiatan pelayanannya pada usia lanjut tidak hanya memperhatikan keluhan-keluhan yang dikemukakan oleh mereka tetapi juga mempertimbangkan adanya faktor-faktor lain yang mendasari keluhan tersebut seperti masalah psikologis, sosial, budaya atau kemungkinan adanya masalah mental emosional.
      b.      Mensosialisasikan usia lanjut sejahtera
               Sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan lahir dan batin, kebutuhan batin disebut juga “basic needs” bersifat material dan universal, kebutuhan lahir disebut juga “instrumental needs”.
      c.      Paradigma usia lanjut sejahtera
·         Positif
·         Proaktif
·         Non diskriminatif
·         Akomodatif/kondusif
·         suportif
      d.      Mencapai usia lanjut sehat, tua berguna, bahagia dan sejahtera.

C.  Sistem Rujukan
      Tujuannya : agar penderita gangguan jiwa yang memerlukan tindak lanjut mendapatkan terapi yang memadai.

      Ketentuan untuk penderita yang dirujuk :
·         Dokter dan perawat harus menjelaskan kepada penderita tentang keperluan rujukan, tujuan rujukan dan kepentingan konsultatif selanjutnya.
·         System rujukan harus berjalan sesuai alur dan dapat ditindak lanjuti oleh dokter pengirim atau Puskesmas dengan adanya rujukan balik.
·         Kasus yang dirujuk adalah kasus yang tidak dapat ditangani di Puskesmas dan memerlukan tindakan lebih lanjut di instansi kesehatan yang lebih tinggi atau fasilitas pelayanan lainnya dan Puskesmas dapat menerima kasus rujukan dari instansi lainnya.
·         Kriteria kasus yang dirujuk :
v    Kasus psikologis rujukan dari RS Jiwa dengan buku passport rujukan yang kambuh kembali menunjukkan gejala psikotik.
v    Kasus gelandangan spikotik
v    Kasus neurosisi cemas, psikosomatik dan diagnosa meragukan
v    Kasus neurosis dengan keinginan tentamen suicidium
v    Kasus retradisi mental dengan gangguan tingkah laku
v    Kasus penyalahguanan obat/zat aditif dengan masalah intoksidasi / withdrawal sindrom.
v    Masalah epilepsi dengan gangguan tingkah laku
v    Kasus gangguan kepribadian tingkah laku
v    Kasus gangguan kepribadian dengan masalah
v    Kasus gangguan kesehatan jiwa anak dan rujukan yang sulit ditangani oleh Puskesmas