(JL. MATRAMAN DALAM 3 NO. 7, PEGANGSAAN, MENTENG, JAKARTA PUSAT) E-MAIL: mr.saputro83@gmail.com HP. 081283279783

TEORI PAJAK ATAS KONSUMSI


TEORI PAJAK ATAS KONSUMSI

I.   Pendahuluan
            Dalam mempelajari teori pajak atas konsumsi kita harus mengetahui dasar-dasar yang menjadi acuan untuk memahami apa itu teori pajak atas konsumsi. Sehingga pada saat kita mempelajari teori pajak atas konsumsi lebih lanjutnya kita sudah memahami dan menguasai dasar-dasar itu tadi serta dapat lebih mudah lagi untuk memperoleh materi-materi selanjutnya. Dan salah satu dari dasar-dasar acuan untuk mempelajari teori  pajak  atas konsumsi antara lain memahami dulu apa pengertian dari :
·        Teori
·        Pajak
·        Konsumsi
·        Teori pajak atas konsumsi
Dan pengertian-pengertiannya akan dibahas dibawah ini. Sebelumnya pajak atas konsumsi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.      Pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contohnya :
·        PPN
·        PPn BM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
·        Bea Masuk
·        Cukai
b.      Daerah : Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, contohnya :
·        Pajak Pembangunan I (pajak hotel, pajak restoran)
·        Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
·        Pajak reklame
·        Pajak tontonan (hiburan)

II.  Teori
            Kalau kita mendengar kata teori, maka kata tersebut mengarah kepada ilmu pengetahuan. Dan sebenarnya kata teori sebelumnya berasal dari kata deskripsi yang maksudnya adalah suatu peristiwa yang terjadi secara kebetulan atau berdasarkan temuan yang diamati, ditelususi asal muasal dan sebab akibat yang timbul dari kejadian tersebut, setelah itu dianalisa sesuai dengan pengalaman yang diamati tersebut. Setelah lama kelamaan maka kata deskripsi dirubah menjadi teori.
            Dan dari situlah dapat ditarik kesimpulan bahwa :
      Teori adalah “kumpulan tulisan mengenai deskripsi/pengalaman temuan secara teratur sehingga menjadi pedoman acuan bagi orang lain dan diterima sebagai ilmu pengetahuan”.

III.      Pajak
            Dari beberapa definisi pajak yang dikemukakan oleh para pakar dan pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak sehingga mudah dipahami. Perbedaannya hanya terletak pada sudut pandang yang digunakan oleh masing-masing pihak pada saat merumuskan pengertian pajak. Dalam bukunya yang dikenal  yaitu Pengantar Ilmu Hukum Pajak, R. Santoso Brotodihardjo, SH antara lain menyitir definisi dari Prof. DR. P.J. Adriani sebagai berikut :
            “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat langsung ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

            Dari definisi tersebut dapat diketahui ciri-ciri yang  melekat pada pengertian pajak, yaitu :
a.      Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.
b.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi secara individu oleh pemerintah.
c.      Pajak dipungut oleh negara (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah)
d.      Pajak diperuntukkan membiayai pengeluaran pemerintah dan apabila pemasukannya masih surpulus, dipergunakan untuk membiayai “public invstment

Dari empat unsur yang menjadi ciri-ciri pajak ternyata hanya menggambarkan bahwa fungsi pajak semata-mata sebagai sarana untuk memasukan uang sebagai pendapatan negara (fungsi budgetair). Selain itu masih ada satu fungsi lagi yang belum tersentuh, yaitu fungsi mengatur (regulerent). Dalam menjalankan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kebijaksanaan perekonomian suatu negara.
Dan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH merumuskan definisi pajak sebagai berikut :
“Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pabrik berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan sebagai alat pendorong, penghambat atua pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidan keuangan negara”.

Pajak juga sebagai suatu perikatan dan pada hak dan kewajiban baik yang ada pada masyarakat maupun negara. Ciri-ciri pajak tersebut membedakan pengertian pajak dengan jenis pungutan lain seperti retribusi, sumbangan dan lain-lain.
      Sedangkan definisi pajak dalam tax reform 1983 adalah :
            “Kewajiban kenegaraan setiap warga untuk turut berperanserta dalam bentuk iuran yang dapat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional (asas gotong royong), dan karena itu tidak dapat ditunjuk secara langsung atau jelas imbalan negara kepada warga yang bersangkutan yaitu yang membayar iuran”

IV.      Konsumsi
            Kata konsumsi berasal dari kata benda (noun), yaitu comsumption, yang terdiri dari dua kata con (intens) dan sumo (ambil semua/seluruhnya) dan kedua-duanya adalah bahasa latin. Manusia dalam memenuhi (hasrat) kebutuhan hidupnya dan atua mempertahankan hidupnya akna mengasumsi sesuatu. Dan untuk keperluan konsumsi manusia memerlukan sarana (ruang) atau benda lain (barter) yang senilai dengan barang yang dikonsumsi. Sarana itu haruslah dalam bentuk peralatan sesuatu yang dapat dibarter (uang) untuk imbalan dan perolehan itu disebut penghasilan/pendapatan.
      Jadi orang baru dapat mengkonsumsi sesuatu bila ia mempunyai pendapatan. Pendapatan diperoleh/didapat dari sumber-sumber yang mengalirkan pendapatan tersebut.
      Sumber-sumbernya adalah :
a.      Bekerja
b.      Dagang/usaha
c.      Undian/hadiah
d.      Warisan/hibah
e.      Nemu
f.       Korupsi/curi, dsb
g.      Profesi/ahli/paten
h.      royalti

            Negara mempunyai kedaulatan dan kewenangan atas warganya berdasarkan Undang-undang memungut pajak-pajak dari warganya.
      Lapangan pemajakan itu berkisar disekitar 3 sektor tersebut diatas :
1.      Jika yang dituju adalah sektor pendapatan maka pajaknya disebut pajak atas pendapatan/penghasilan (tax on income)
2.      a.   Jika yang dituju adalah sektor pengeluaran/belanja masyarakat tekanan sasaran adalah belanja maka pajak tersebut disebut pajak atas pengeluaran (tax on expenditure).
b.   Jika yang dituju adalah sektor belanja tetapi lebih ditekankan pada sisi konsumsi masyarakat, maka pajak itu disebut pajak atas konsumsi (tax on consumption).
3.      Apabila negara masih memerlukan dana, maka sasaran pajak biasanya ditujukan kepada sektor harta/kekayaan/ disebut pajak atas harta (tax on property / tax on net wealth)
4.      Pajak atas dokumen perdata (bea materai)

      Rumus untuk mencari pendapatan dan penghasilan :





y = c + s + I
 

y = c + s + I + G
 
 

atau


      Keterangan :
      y          =   income / pendapatan
      c          =   consumption / konsumsi
      s          =   saving / tabungan
      I           =   investment / investasi
      G         =   government (pajak)
      T          =   tarif pajak / rate

      Dari penjelasan itu, maka pengertian konsumsi adalah :
            “suatu cara untuk menggunakan bahkan menghabiskan nilai guna barang oleh manusia dalam memenuhi dan mempertahankan hidupnya agar terus berlangsung untuk kesejahteraan hidupnya.

V. Teori Pajak dan Konsumsi
            Pada pokok bahasan terakhir ini dapat dijelaskan secara singkat pengertian dari teori pajak atas konsumsi, karena telah dijelaskan terlebih dahulu pengertian dari teori, pajak dan konsumsi. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa teori pajak atas konsumsi adalah :
            “pajak-pajak (tidak langsung) yang sasaran pengenaannya adalah belanja atau konsumsi masyarakat”.