(JL. MATRAMAN DALAM 3 NO. 7, PEGANGSAAN, MENTENG, JAKARTA PUSAT) E-MAIL: mr.saputro83@gmail.com HP. 081283279783

PASAR MODAL


PASAR MODAL

          Pasar modal ini kerap disebut dengan bursa efek. Telah kita ketahui bahwa dalam pasar uang dana-dana dan surat-surat berharga diperjualbeli-kan untuk jangka waktu kurang dari satu tahun. Sedangkan di pasar modal diperjualbelikan dana-dana jangka panjang, seperti saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya untuk jangka waktu lebih dari satu tahun. Dengan demikian, pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yakni dalam bentuk surat bukti hutang jangka panjang (obligasi), surat tanda pernyataan modal (saham), serta surat-surat berharga lainnya.
          Kemudian perlu kita ketahui juga, perdagangan  efek di bursa hanya dapat dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara pedagang efek yang dikenal sebagai pialang (broker). Maka dari itu bank, lembaga keuangan bukan  bank, perusahaan asuransi atau perorangan tidak dapat langsung menjual/membeli efek di bursa. Pihak yang dapat diperkenankan melakukan transaksi di bursa efek adalah perusahaan efek atau wakilnya. Bank hanya dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek. Perusahaan efek harus dibentuk tersendiri dan harus memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan.

1. Lembaga Pengeloka Pasar Modal
          Di Indonesia kita mengenal Bursa Efek Jakarta atau BEJ dan Bursa efek Surabaya atau BES sebagai pusat kegiatan pasar modal utama. Akhir-akhir ini, kegiatan pasar modal di Indonesia semakin berkembang. Bahkan kita sudah memiliki lembaga-lembaga pengelola pasar modal maupun pelaksana.
a. Badan Pembina Pasar Modal
Lembaga ini mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
1)   Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU. No. 15/1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
2)   Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (Persero), Dana Reksa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Kepres No. 60/1988.
Adapun badan pembina pasar modal terdiri dari :
1.   Ketua :
      Menteri Keuangan
2.   Wakil Ketua :
      Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas
3.   Anggota :
      a. Menteri perdagangan
      b. Menteri perindustrian
      c.  Menteri negara sekretaris negara
      d. Menteri muda keuangan
      e. Gubernur Bank Indonesia
      f.  Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (bkpm)
4.   Sekretaris :
      Ketua BAPEPAM

b.   Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
          Lembaga ini adalah badan pemerintah setingkat direktorat jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada meneri keuangan. Tugas yang diemban oleh lembaga ini antara lain :
1)   mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual  efek-efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
2)   terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal;
3)   melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.

c.   PT (Persero) Danareksa
          Lembaga ini termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga ini mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1)   Mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan melalui pasar modal dan memecahnya dalam bentuk sertifikat saham.
2)   Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dengan membeli efek untuk diri sendiri. Tujuannya adalah mendapat keuntungan dari menjual sertifikat sendiri dengan maksud agar masyarakat dapat menikmati keuntungan.

2.   Pelaku dan Penunjang Pasar Modal
          Selain lembaga pengelola, dalam kegiatan pasar modal terlibat juga para pelaku dan penunjang. Para pelaku yang terlibat dalam pasar modal dapat kita rincikan sebagai berikut :
a.   Emiten, yaitu pihak yang bermaksud melakukan emisi efek artinya menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
b.   Perusahaan efek, yakni perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai pinjaman emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi atau penasehat investasi.
c.   Danareksa (investment fund), emiten yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
          Adapun lembaga yang berberan sebagai penunjang pasar modal adalah sebagai berikut :
a.   Wali amanat, pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pedagang obligasi atau sekuritas kredit. Peranan ini dipegang oleh bank.
b.   Penanggung, yakni pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
c.   Akuntan publik, yakni lembaga profesi yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya; apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
d.   Konsultan hukum, yakni lembaga  yang bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten seperti anggaran dasar/akte pendirian perusahaan, ijin usaha yang berwajib dimiliki emiten, bukti pemilikan/penguasaan atas harta kekayaan emiten, perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
e.   Perusahaan penilai, yakni lembaga yang bertugas melaksanakan penilaian kembali aktiva menurut nilai wajar terhadap emiten yang akan menawarkan sahamnya.
f.    Biro administrasi efek, yakni pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa melaksanakan pembukuan, tranfer, dan pencatatan pembayaran deviden.
3.   Prosedur dalam Pasar Modal
          Di sini kita akan membicarakan dua prosedur menyangkut pasar modal. Terlebih dahulu kita akan meninjau prosedur pengajuan emisi saham. Untuk menciptakan suatu pasar modal yang tertib, terbuka, dan efisien serta menghindari spekulasi, penipuan dan kerugian yang tidak diinginkan bagi para investor, Bapepam menentukan prosedur penjualan sebagai berikut :
a.   Emiten (perusahaan yang akan go public atau ingin menawarkan sahamnya dalam bursa) terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada Bapepam menurut prosedur yang berlaku.
b.   Kemudian, perusahaan yang akan melakukan emisi saham/ obligasi akan menghubungi perusahaan-perusahaan berikut :
      1) Penjamin emisi efek, yaitu perusahaan yang menjamin akan membeli efek yang tidak habis dijual sehingga dana yang dibutuhkan oleh emiten dapat dipenuhi.
      2) Akuntan publik, yaitu lembaga profesi yang akan melakukan pemeriksaanterhadap laporan keuangan perusahaan.
      3) Penilai, yaitu perusahaan yang menilai aktiva perusahaan yang akan mengadakan emisi dengan memperhatikan kemampuan rentabilitas, lukuiditas, solvabilitas, serta prospek masa depan perusahaan.
c.   Dengan dukungan dari penjamin emisi, serta telah diperiksa oleh akuntan publik maupun perusahaan penilai, emiten mengajukan permohonan kepada Bepepam dengan menyertakan lampiran-lampiran pernyataan pendaftaran, prospektus, dan laporan keuangan.
d.   Perusahaan yang permohonannya disetujui oleh Bepepam dapat langsung menawarkan sahamnya di bursa efek. Penawaran pertama disebut pasar perdana. Jual beli selanjutnya di bursa tersebut pasar sekunder.
          Prosedur berikutnya dalam pasar modal adalah prosedur perdagangan di brusa. Prosedur ini dapat kita gambarkan sebagai berikut :










Text Box: PialangText Box: Penjual/investor
AsingText Box: Penjual/investor
Dalam Negeri     


























Peraga 15-1 Prosedur perdagangan saham di lantai bursa



4.   Manfaat Bursa Efek
          Umumnya peranan pasar modal mencakup dua hal berikut. Pertama, sebagai tempat bertemu untuk memperoleh informasi tentang keadaan pasar efek. Kedua, sebagai tempat dan alat untuk mengetahui sutuasi pinjaman jangka panjang (saham dan obligasi). Meningkatnya volume transaksi dan banyaknya perusahaan yang aktif di lantai bursa mengindikasikan tiga hal sebagai berikut :
a.   Semakin baiknya ekonomi nasional. Kondisi ini dapat terjadi karena perusahaan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan investasi yang pada akhirnya akan menggugah peningkatan produksi.
b.   Semakin meningkatnya daya beli masyarakat. Peningkatan produksi pada gilirannya akan menciptakan kebutuhan akan tenaga kerja. Berarti, akan terbukalah peluang terhadap perluasan lapangan kerja dan sekaligus pemerataan ekonomi masyarakat.
c.   Laju pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari sehatnya kegiatan ekonomi dalam masyarakat.